Kades Padike dan Bunpenang di Sumenep Tersandung Kasus Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kades Padike dan Bunpenang di Sumenep Tersandung Kasus Hukum

Editor: choirul
Wartawan: faisal
Kamis, 11 Februari 2016 12:15 WIB

Syafaatun Nuriyah merupakan terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba setelah dirinya ditangkap oleh jajaran tim Reskoba Poles Sumenep, Rabu (5/8) pukul 10.40 di ruang tamu rumahnya sendiri.

Akibat perbuatannya, Syafaatun Nuriyah divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.”Kades Padike tidak sampai diberhentikan, kalau Kades Bunpenang sudah diberhentikan,” kata mantan Camat Talango itu.

Menurutnya, kasus yang menimpa Kades Bunpenang tergolong kasus dalam ketegori khusus, sedangkan kasus yang menimpa Kades Padike, termasuk kategori umum.Sesuai Peraturan Bupati (Perbub), jika kasus yang dilakukan oleh Kades termasuk kategori khusus seperti tindak pidana korupsi otomatis akan diberhentikan. Sedangkan kasus tindak pidana umum tidak sampai pencabutan haknya sebagai kepala desa. ”Kalau koprusi minimal 1 tahun penjara, maksimal 20 tahun sampai penjara seumur hidup. Kalau kasus tindak pidana umum dibawah itu,” jelasnya.

 

 Tag:   Desa Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video