Paripurna Revisi UU KPK Kembali Batal Digelar
Wartawan: Rakisa
Kamis, 18 Februari 2016 14:58 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Rapat Paripurna DPR RI yang membahas Revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali batal digelar. Pasalnya hanya ada satu unsur pimpinan DPR yang hadir, yakni Ketua DPR RI Ade Komaruddin. Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto masih berada di luar Jakarta.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan sesuai mekanisme, rapat paripurna harus dihadiri pimpinan DPR minimal dua orang. "Hanya ada satu unsur pimpinan, minimal dua orang pimpinan yang hadir, masih diluar kota," kata Firman di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/02).
BACA JUGA:
Pemkot Kediri Ikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
Dialog NU Belanda: Politik Balik Modal Dorong Pelumpuhan KPK, Polisi Mirip Dwi Fungsi TNI
Politikus Rayap, Siapa Mereka?
Cincin Lord of the Ring dan KPK