Polemik Raperda Mihol, Tim Pansus Diduga Terima Gratifikasi
Rabu, 24 Februari 2016 01:15 WIB
Namun, kabar ini dibantah keras oleh Ketua Tim Pansus Raperda Mihol, Edi Rachmat. Dia menyangkal adanya dugaan ini.
"Saya tidak mau ada hal-hal begitu. Siapa yang hembuskan? Kalau tidak bisa dibuktikan akan saya tuntut," katanya keras saat dikonfirmasi.
Menurut Edi, draft pasal tersebut sedianya mengacu pada aturan sebelumnya. Yakni, Permendagri Nomor 6 Tahun 2015 tentang peredaran mihol.
Politisi asal Fraksi Handap ini menyayangkan jika ada hembusan isu yang tidak dipertanggung jawabkan. "Kalau soal pro dan kontra itu hal biasa. Toh kita sudah sesuai aturan. Jangan seperti itulah," imbuhnya. (lan/dur)