Satreskrim Polres Ngawi Amankan 2 Mobil Tilepan
Editor: choirul
Wartawan: zainal abidin
Kamis, 25 Februari 2016 11:37 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Setelah sepuluh bulan tidak terendus keberadaan mobil rental nopol AE 1733 K yang sempat dilarikan oleh AS alias GBS, tersangka yang diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan, kini barang bukti tersebut berhasil ditemukan. Satreskrim Polres Ngawi berhasil menemukan barang bukti hasil tindak kejahatan yang dilakukan pelaku pada Rabu minggu lalu, (17/02/2016), setelah dilakukan pengejaran sampai Madura.
Selain barang bukti, petugas juga membawa empat saksi dua diantaranya sebagai pemilik mobil ditambah perantara dan pemilik lessing lelang mobil. Kini keempat orang tersebut di bebaskan lantaran merupakan saksi sekaligus korban.
BACA JUGA:
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi
“Keempat orang memang di antaranya selaku pemilik dan termasuk sopir itu memang kapasitasnya sebagai saksi otomatis setelah dimintai keterangan langsung kita persilahkan pulang,” kata AKP Andy Purnomo Kasatreskrim Polres Ngawi, Rabu (24/02/2016).
Lanjutnya, penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus AG tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental pada April 2014. AG ini dilaporkan oleh Yuni Dwi Astuti, warga jalan Raden Saleh, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, karena telah melarikan mobil rental miliknya.