Beli HP dengan Upal, Mahasiswa PTS Jombang Dibekuk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Beli HP dengan Upal, Mahasiswa PTS Jombang Dibekuk Polisi

Minggu, 06 Maret 2016 16:59 WIB

Tersangka bersama barang bukti uang palsu yang tersisa dan beberapa handphone hasil kejahatan saat digelar di Mapolres Kediri Kota. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Gara-gara beli handphone (HP) dengan dioplos uang palsu (upal), Bayu Ernawan (25) warga Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri dibekuk tim Jatanras reskrim Polres Kediri Kota, Minggu (5/3) pagi. Pelaku ditangkap usai transaksi di Simpang 4 Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

“Awalnya pelapor menjual HP Samsung Grand Duos 2 kepada terlapor lewat facebook, dan disepakati harga Rp 1.800.000. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Januari 2016 sekira jam 19.10 WIB terlapor mengajak ketemuan di simpang 4 Mrican Kec Mojoroto Kota Kediri. Setelah terjadi transaksi, pelapor pulang dan sampai di rumah baru diketahui bahwa uang yang diberikan terlapor adalah uang palsu. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetyo dalam keterangannya.

Setelah dilakukan pengintaian yang cukup lama, akhirnya tersangka berhasil diamankan di depan Balai Desa Kecubung Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

"Dari hasil interogasi, pelaku ternyata juga melakukan peredaran uang palsu dengan modus yang sama di wilayah kota Kediri, kabupaten Kediri dan Jombang. Uang dicetak sendiri dan saat transaksi dicampur dengan uang asli,” jelas Wisnu.

Pengakuan tersangka kepada polisi telah melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu sebanyak 13 TKP. Transaksi selalu dilakukan di malam hari khususnya di tempat yang kurang terang dengan tujuan mengelabui korban.

“Saya melakukan di malam hari, carannya saya campur uangnya. Semisal Rp 1.000.000 juta, yang Rp 300.000 saya selipkan uang palsu. Uang palsu saya dapatkan dari mendownload gambar dari internet kemudian saya edit dan langsung saya cetak sesuai ukuran uang asli menggunakan HVS 70 gram. Saya melakukan ini mulai September 2015 hingga Januari 2016. Semua saya gunakan untuk membeli HP sebagai pengganti uang saya yang hilang Rp 3.000.000,” kata Doni pada wartawan saat jumpa pers.

13 lokasi yang digunakan sebagai tempat transaksi tersangka antara lain:

Wilayah Kota Kediri:

1. Simpang 4 Mrican Jl. Gatot Subroto Kec. Mojoroto Kota Kediri - transaksi HP Samsung grand 2 dengan upal 6 lembar ratusan ribu.

2. Jembatan PG Mrican Kec. Mojoroto Kota

3. Simpang 4 Mrican Jl.Gatot Subroto Kec Mojoroto Kota Kediri transaksi HP Samsung Core Duos dengan Upal 3 lembar ratusan ribu.

4. Jl. Jakgung Suprapto Kec.Mojoroto Kota Kediri - transaksi HP samsung core dual duos dengan Upal 3 lembar ratusan ribu.

5. Jl.Jakgung Suprapto Kec.Mojoroto transaksi HP Lenovo A6000 dengan upal 3 lembar ratusan ribu

6. Jl.Jakgung Suprapto Kec Mojoroto Kota Kediri <transaksi HP Grand Quarto dengan upal 3 lembar ratusan ribu

7. Alun alun Kota Kediri – transaksi makanan

8. Pasar Banyakan Kecamatan Banyakan Kab Kediri

9. Utara Masjid Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

Wilayah Kabupaten Kediri:

1. Pare Patung Garuda Kab Kediri

Wilayah Jombang:

1. SPBU Blimbing Kec. Diwek Kab. Jombang - transaksi HP Xiaomy dengan upal 3 lembar ratusan ribu

2. SPBU Blimbing Kec. Diwek Kab. Jombang - transaksi HP Oppo Yoyo dengan Upal 3 lembar ratusan ribu.

3. SPBU Blimbing Kec. Diwek Kab. Jombang - transaksi Hp Oppo Find Faminy dengan Upal 3 lembar ratusan ribu.

Dari penangkapan ini pula polisi juga berhasil mengamankan empat buah HP Samsung Prime warna hitam, lenovo A6000 warna hitam, Xperia SP warna hitam dan Samsung warna putih. Kemudian 15 kondom HP, 1 unit laptop Assus warna Hitam+charger, 2 buah tas ransel dan tas pinggang.

Selain itu juga turut diamankan 1 unit printer merk EPSON L120 warna hitam yang digunakan mencetak uang, 1 unit sepeda motor Honda Grand hitam Nopol W- 5618-FY + helm Caberg warna Pink, 19 lembar uang palsu pecahan 100.000 (disita dari tersangka). Juga 10 lembar uang palsu disita dari korban. Uang Tunai Rp. 4.159.000,- (disita dari tersangka), 1 buah kondom keybord warna biru dan 1 buah dompet.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal berlapis yakni pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 tentang mata uang dan pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. "Pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 15 miliar," pungkas Wisnu. (rif/rev)

 

 Tag:   kriminal Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video