Produk IndiHome Telkom Diduga Sarat Pelanggaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Produk IndiHome Telkom Diduga Sarat Pelanggaran

Jumat, 11 Maret 2016 00:01 WIB

Kepala KPD KPPU Surabaya, Aru Armando. foto: mida/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk () diduga melanggar larangan praktik monopoli. Dugaan ini terkait produk berupa layanan triple play Indihome.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, Aru Armando, mengatakan menyetujui dimulainya kegiatan penyelidikan terkait Indihome dalam release yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (10/02).

Dengan dimulainya penyelidikan ini, kata Aru, KPPU segera membentuk Tim Penyelidik. Tim bentukan KPPU itu akan mengumpulkan alat-alat bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan , selaku penyedia layanan triple play Indihome.

“KPPU juga telah mengantongi beberapa indikasi perilaku penyedia layanan Indihome ini yang diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999,” ungkap Aru.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Telkom

Berita Terkait

Bangsaonline Video