Produk IndiHome Telkom Diduga Sarat Pelanggaran
Jumat, 11 Maret 2016 00:01 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) diduga melanggar larangan praktik monopoli. Dugaan ini terkait produk Telkom berupa layanan triple play Indihome.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, Aru Armando, mengatakan menyetujui dimulainya kegiatan penyelidikan terkait Indihome dalam release yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (10/02).
BACA JUGA:
Kembangkan Dasina untuk Keamanan Laut Natuna, ITS Gandeng Universitas Telkom dan STTAL
Wakil Wali Kota Pasuruan: Tak Sekedar Menanam, Mangrove Perlu Perawatan
3 Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Dilepas, Polisi Beberkan Alasannya
Pemasangan Tiang Jaringan Internet di Kanigaran Probolinggo Diprotes Warga
Dengan dimulainya penyelidikan ini, kata Aru, KPPU segera membentuk Tim Penyelidik. Tim bentukan KPPU itu akan mengumpulkan alat-alat bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Telkom, selaku penyedia layanan triple play Indihome.
“KPPU juga telah mengantongi beberapa indikasi perilaku penyedia layanan Indihome ini yang diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999,” ungkap Aru.