Produk IndiHome Telkom Diduga Sarat Pelanggaran
Jumat, 11 Maret 2016 00:01 WIB
Sebelumnya, lanjut Aru, KPPU sudah dua kali memanggil pihak Telkom untuk mendiskusikan beberapa hal menyangkut layanannya. Satu di antara yang menjadi pokok bahasan adalah mengenai produk Indihome yang dinilai mengandung unsur praktik usaha tidak sehat. “Semua ini kami lakukan, karena kami mencermati dinamika yang berkembang dalam masyarakat, terkait layanan triple play Indihome ini,” jelas Aru.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam hal ini, PT Telkom sebagai penyedia layanan Indihome diduga telah melanggar dua pasal dari aturan perundang-undangan tersebut.
Sebagai informasi, layanan Triple Indihome adalah layanan yang terdiri dari internet fiber atau high speed internet (internet cepat), interactive TV (Usee TV) dan Phone (Telepon Rumah). Untuk sebagian besar wilayah indonesia, Indihome akan dilayani dengan menggunakan 100% Fiber Optic. (sby7)