Polres Kediri Kota Gerebek Pabrik Miras Rumahan, Pemilik Berhasil Kabur
Rabu, 23 Maret 2016 21:14 WIB
Kapolres kediri kota AKBP Bambang Wijanarko Bain mengatakan, beberapa miras ini diproduksi sudah hampir 2 tahun dengan produksi sesuai pesanan. "Pelaku ini memproduksi sesuai pesanan," ungkapnya ditemui di lokasi penggerebekan.
Dalam setiap kemasan, lanjut Kapolres, tidak disertai pita cukai dan setiap botol ada kandungan alkohol air dan gula serta perasa. "Semuanya tidak ada pita cukainya. Jadi kami pastikan ini ilegal," ujarnya.
Karena tanpa dilengkapi pita cukai, lanjut Kapolres, pelaku akan dijerat undang-undang pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 Milyar. (rif/rev)