Tuntut Lengserkan Ahok, Ribuan Massa GMJ Sambangi KPK dan DPRD DKI
Wartawan: Rakisa
Senin, 04 April 2016 15:17 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ribuan massa gabungan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) yang terdiri dari Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR) dan Forum Ummat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (4/4). Ribuan massa itu demo di dua tempat, yakni di depan Gedung KPK Jl H Rasuna Sahid, Jakarta Selatan dan DPRD DKI Jakarta Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Mereka menuntut KPK menyeret dan memeriksa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus Sumber Waras dan Kasus Reklamasi Teluk Jakarta.
BACA JUGA:
Tak Ada Keppres, Prabowo Batal Dilantik di IKN, PKS Minta Jangan Teken Pemindahan ke IKN
Tahanan Kabur dari Polsek Dukuh Pakis Ditangkap di Jakarta
Pesan Khofifah saat Tutup Pesantren Ramadan Balita Muslimat NU se-Indonesia
Tak Kalah Mewah dengan Eksekutif, PT KAI Resmi Operasikan Kereta Ekonomi Generasi Terbaru
Koordinator Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ), KH Fachrurrazi Ishaq dalam orasinya di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa DPRD DKI harus segera melengserkan Gubernur DKI Jakarta Ahok.
“DPRD wajib menindaklanjuti temuan-temuan Panitia Angket dengan menggelar sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk pelengseran Ahok,” kata Fahrurozi di KPK.
Menurut Fachrurrazi melengserkan Ahok adalah sebuah kewajaran bahkan keharusan. Sebab, lanjut Fachrurrazi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, Ahok terindikasi melakukan penyelewengan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun.
Selain laporan tersebut, pimpinan Pondok Pesantren di Jakarta ini menambahkan, bahwasanya ada tiga kasus yang membuat Ahok tidak pantas meneruskan sebagai Gubernur DKI.
Pertama soal PT Transjakarta, di mana pada proses penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI Jakarta kepada PT Transjakarta (BUMD) yang melalui inbreng (penyertaan modal Pemerintah selain uang tunai) tidak sesuai ketentuan. Dalam kasus tersebut, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,6 triliun.
Simak berita selengkapnya ...