Remaja Putus Sekolah Dalangi 14 Kali Curanmor di Jombang
Kamis, 07 April 2016 17:27 WIB
Berbekal laporan korban, lanjut Herio, pihaknya meringkus AA beserta 3 komplotannya. Ketiga tersangka tersebut adalah Fian Adi Saputra (25), Muhammad Riza (19) dan Sulton Nul Arifin (20). Sementara seorang pelaku lainnya, AR (17) masih buron.
"Dari pengakuan tersangka, komplotan ini sudah beraksi di 14 TKP. Hasil curian dijual ke mana masih kami dalami," ujarnya.
Dari komplotan ini, menurut Herio, pihaknya menyita barang bukti berupa 2 sepeda motor hasil curian serta kunci T.
Akibat perbuatannya, kini AA dan 3 temannya ditahan di Rutan Polres Jombang. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Ancaman pindananya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (ony/dio/rev)