Bocah SMP di Jombang Dicabuli Gurunya Sendiri Sampai 12 Kali
Senin, 11 April 2016 16:59 WIB
Di depan layar komputer, guru honorer yang juga pelatih sepakbola ini membuka situs porno. Hal itu untuk memancing korban. Di bilik warung internet itu pula, pelaku mencabuli korban.
"Alat vital korban dipegang-pegang dan dioral oleh pelaku. Selama satu tahun ini, pelaku menjalankan aksi mesumnya sebanyak 12 kali di tempat berbeda," ujarnya menambahkan.
Untuk merayu korban, pelaku mengeluarkan beberapa jurus. Di antaranya, membelikan korban pakaian olahraga, membelikan kaos, serta memberikan HP (Handphone).
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Herio sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud. (ony/rev)