Rekam Teman Sendiri Saat Mandi, Warga Tanggulangin Masuk Penjara
Senin, 25 April 2016 22:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lantaran ingin memiliki koleksi video dewasa, Rudi Suhendra (23 tahun) warga Tanggulangin, Sidoarjo ini ditangkap Polisi. Pasalnya, dia kedapatan merekam teman perempuanya Amelia (24) asal Jalan Sukomanunggal Jaya Gg 10 Surabaya yang sedang mandi dengan menggunakan handphone (HP). Rudi kemudian ditangkap oleh Crime Hunter Polsek Sukomanungal Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Yulianto mengatakan, saat itu pelaku bertandang ke rumah korban. Saat korban sedang mandi, tersangka mengambil sebuah tangga untuk digunakan mengintip korban. Saat korban mandi itulah pelaku merekam dengan handphone dan menurut pengakuan tersangka baru sekali ini dan untuk digunakan koleksi pribadi.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
"Ketika sedang mandi ada suara orang yang mengintip melalui jendela kamar mandi. Karena merasa jadi korban kejahatan akhirnya korban melapor,'' jelas Yulianto.
Berdasarkan laporan korban tersebut akhirnya Polisi menangkap pelakunya dan mengamankan satu buah hanphone yang berisi rekaman video berdurasi 42 menit 2 detik.
Kini pelaku harus mendekam di penjara Polsek Sukomanunggal Surabaya dan akan dijerat pasal tentang pornografi yang ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (eko/lan)