Satpol PP Tutup Paksa Reklamasi Pantai Delegan
Selasa, 03 Mei 2016 15:33 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya aktivitas reklamasi pantai liar alias ilegal di sepanjang pantai di Kabupaten Gresik, terus ditindak SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) berwenang.
Siang tadi (3/5), petugas Satpol PP dipimpin Kasi Ops Agung Endro menutup paksa reklamasi di pantai Desa Delegan Kecamatan Panceng. Reklamasi di lahan seluas sekitar 1,2 hektar tersebut terpaksa dihentikan dan ditutup karena belum kantongi izin.
BACA JUGA:
Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD
Tagihan Petrokimia dan Masphion Belum Masuk, Tunda Bayar APBD 2023 Capai Rp360 Miliar
Stok Keuangan Pemkab Gresik Rp6 Miliar, Tagihan Kegiatan Akhir 2023 Capai Ratusan Miliar
Bahas Lahan Reklamasi, Petrokimia Gresik Siap Bayar Retribusi Sesuai Ketentuan yang Disepakati
"Kami tutup karena tidak ada izin. Izin dimaksud berupa IPR (Izin Peruntukan Ruang)," kata Agung Endro, Selasa (3/5).
Menurut Agung, berdasarkan penjelasan perangkat Desa Delegan, areal yang direklamasi tersebut milik Mashudin. Karena itu, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. "Mashudin sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi soal reklamasi tersebut," tegas Agung.
Simak berita selengkapnya ...