Satpol PP Tutup Paksa Reklamasi Pantai Delegan
Selasa, 03 Mei 2016 15:33 WIB
Penutupan lahan reklamasi tersebut dilakukan Satpol PP setelah adanya permintaan dari BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal). "Kami selaku eksekutor baru bisa lakukan penututupan setelah ada permintaan dari BPPM," terangnya.
Agung menambahkan, bahwa areal yang tengah dilakukan reklamasi tersebut merupakan lahan yasan. Namun sejauh ini, belum diketahui lahan yang direklamasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan apa oleh pemiliknya.
"Saat pemeriksaan besok kami akan tanyakan yang bersangkutan," katanya.
Pada prinsipnya, semua aktivitas bangunan usaha baru di Kabupaten Gresik, baik berupa reklamasi pantai, pembuatan gudang, pabrik, dan usaha lain, tidak bisa dilakukan kalau tidak kantongi izin. "Kalau izin belum ada ya tidak bisa dikerjakan. Kalau memaksa dikerjakan jelas akan kami hentikan," pungkasnya. (hud/rev)