Banyak yang Tidak Aktif, BKD Akan Diganti Menjadi BPR
Rabu, 25 Mei 2016 23:41 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ratusan Badan Kredit Desa (BKD) di Karesidenan Kediri dan Madiun, ternyata diketahui banyak yang sudah tidak aktif lagi. Bahkan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri telah memberi peringatan agar segera mengurus administrasinya.
Data yang dihimpun dari OJK Kediri, BKD di eks karesidenan Kediri dan Madiun berjumlah 1.246 lembaga. Dari data itu, diketahui sebanyak 483 BKD tidak aktif. Oleh karena itu, OJK di akhir Desember 2019 untuk segera menyelesaikan administrasinya. Jika segera tidak diurus maka OJK akan segera mencabut izin operasional BKD.
BACA JUGA:
Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah
Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik
Peran Pinjaman Kelompok Amartha untuk Perkembangan UMKM di Indonesia
Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo mengatakan, berdasarkan peraturan OJK nomor 10/POJK.03/2016, BKD yang diberikan status sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tidak akan dikecualikan dari setiap ketentuan yang berlaku bagi BPR.