Hendak Ijab Kabul, Kuli Bangunan di Sidoarjo ini Dibekuk Polisi
Wartawan: Catur Andy
Senin, 06 Juni 2016 20:55 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sutrisno, warga Desa Gelam RT 09 RW 05, Kecamatan Candi harus menunda dulu menikahi wanita idaman lainnya, Siti (31). Sebab, ia harus mendekam di Mapolsek Candi. Pasalnya, ia dilaporkan oleh istri sirinya, Hervina Rubiyanti (34) lantaran penggelapan, Jumat (3/6).
Tersangka Sutrisno telah terbukti menggadaikan motor Honda Vario warna putih milik Hervina seharga Rp 3 juta. Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan ini menggunakan modus meminjam motor kepada korbannya lalu digadaikan.
BACA JUGA:
Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru
Warga dan Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor di Jabon Sidoarjo
Satpolairud Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Perairan Malam
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Terdakwa Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara
Menurut Kanit Reskrim Polsek Candi Ipda Isbahar Buamona, pelaku ditangkap saat hendak ijab qabul dengan kekasih barunya. "Sebenarnya istri lamanya tahu kalau pelaku hendak ijab qabul. Lalu dia kemari lapor kalau motornya telah digadaikan pelaku. Awalnya bilang pinjam, setelah didesak karena motor sudah tidak ada di tangan pelaku, akhirnya pelaku mengaku sudah digadaikan," cetusnya
Sutrino tak bisa berkutik saat diamankan petugas. Ia mengaku telah menggadaikan motor milik Vina. Rupanya perbuatan nakalnya ini tidak hanya dilakukan pada Vina. Dia juga melakukan hal yang sama pada Siti, wanita yang akan dinikahinya.
Simak berita selengkapnya ...