Polres Situbondo Panggil Lima Penambang Ilegal
Wartawan: Mursidi
Kamis, 09 Juni 2016 19:04 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo akhirnya memanggil pengusaha tambang yang melakukan aktivitas pertambangan di Situbondo, siang tadi (9/6). Dari 5 orang yang diundang, empat orang di antaranya datang dan satu lainnya mangkir.
Pemanggilan ini dilakukan setelah para penambang ilegal tetap membandel melakukan aktivitas pertambangan walaupun sudah sempat dihentikan oleh polisi, karena belum memiliki izin.
BACA JUGA:
Siapkan Aksi Korporasi Tambang untuk Suplai IKN dan Tol Probowangi, Lilur: Demi Situbondo
DPRD Situbondo Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tambang di Desa Sumberanyar, Warga Tersiksa
LPBHNU Situbondo Dampingi Tokoh Masyarakat di Desa Sumberanyar soal Kasus Tambang
Urai Konflik dengan Warga, Timbang Pemkab Situbondo Tinjau Lokasi Tambang di Desa Tambak Ukir
"Hari ini kita panggil 5 penambang, nanti kita akan klarifikasi terkait dengan perizinannya. Kalau izinnya tidak ada, maka kita akan perintahkan berhenti," kata AKP I Gede Lila Buana Arta, Kasat Reskrim Polres Situbondo kepada sejumlah wartawan.
Ia melanjutkan, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini kepada dinas ESDM Situbondo terkait dengan para penambang yang telah dan sedang dalam proses mengurus izin.
AKP I Gede Lila Buana Arta menjelaskan, saat ini penambang di Situbondo yang berizin masih satu orang, namun ada beberapa penambang yang saat ini sedang mengurus proses perizinan. Namun juga ada penambang yang saat ini melakukan aktivitas penambangan yang tak berizin dan tidak sedang mengajukan perizinan.
Kasat Reskrim mengancam, akan menindak tegas jika setelah ini jika masih ada para penambang yang tidak memiliki izin masih ngelel beroprasi. Dia menilai bahwa aktivitas tambang yang mereka kerjakan meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Belum lagi ruas jalan yang mereka lewati rusak.
Simak berita selengkapnya ...