Pengedar Sabu Gundi Surabaya Dibekuk
Sabtu, 11 Juni 2016 22:07 WIB
Kabid Humas PolresTanjung Perak Surabaya, AKP Djanu Fitriantomengatakan, penangkapan kedua tersangka pengecer dan pemakai narkoba ini berkat informasi masyarakat, bahwa di wilayah Gundi dan Wonokusumo Jaya sering dijadikan pesta narkoba.
"Berbekal informasi tersebut, anggota Satreskoba langsung menindak lanjuti dan melakukan pengintaian dan ternyata benar di alamat tersebut satu persatu anggota Satreskoba berhasil menangkap para tersangka," imbuh Djanu, Sabtu (11/06).
Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat(1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (eko/ns)