Eks Ketua Majelis Hakim Terdakwa Saipul Jamil, Kini Jabat Ketua PN Sidoarjo
Jumat, 17 Juni 2016 21:36 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jabatan Ketua Penggadilan Negeri (PN) Kelas IA Sidoarjo kini bergulir. Ketua PN Sidoarjo Budi Susilo pindah jabatan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi di Makasar.
Sedangkan jabatan Ketua PN Sidoarjo kini diduduki oleh Ifa Sudewi SH, pindahan dari Wakil Ketua PN Jakarta Utara.
BACA JUGA:
Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo
Nama Ifa Sudewi cukup familiar di kalangan hakim, sebab, Ifa Sudewi merupakan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pencabulan yang dilakukan artis Saipul Jamil.
Ifa kemudian memberikan vonis bersalah kepada penyanyi dangdut tersebut. Saipul Jamil divonis hukuman 3 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tututan 7 tahun penjara.