BLH Sumenep tak Berdaya Hadapi Maraknya Penambangan Pasir
Kamis, 23 Juni 2016 16:07 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Meski marak reklamasi pantai atau penambangan pasir ilegal, rupanya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumenep tidak bisa berbuat banyak. Itu lantaran kewenangan melakukan pengawasan sudah diambil Pemprov Jawa Timur.
Kepala BLH Kabupaten Sumenep, M. Syharial, menjelaskan bahwa saat ini BLH sama sekali tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Kewenangan yang dimiliki hanya di daerah yang daratan yang jauh dari pantai.
BACA JUGA:
Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
Diduga Tidak Berizin, Warga Talango Sumenep Pantau Penambangan Liar di Desa Padike
Dewan Nilai Potensi Tambang Fosfat Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Setempat
Penambang Liar Makin Brutal, Warga Sumenep Lapor ke Polda Jatim
“Jarak nol dari pantai itu kewenangan Pemprov, dan sisanya kewenangan Pemerintah Pusat,” terangnya (23/6).
Simak berita selengkapnya ...