Polres Sumenep Amankan 8 Penambang Pasir Ilegal Beserta 3 Dump Truk
Wartawan: Rahmatullah
Selasa, 09 Agustus 2016 19:12 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 3 dump truk pengangkut pasir ilegal berhasil diamankan personel Polres Sumenep, Selasa (9/8). Lokasi penangkapan di Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten. Tiga truk tersebut di antaranya bernomor polisi M 9074 VC, B 9647 UDB, dan D 8344 XM.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil meringkus 8 orang tersangka, di antaranya SD (50) yang merupakan warga Dusun Genting Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, SR (43) dan FR (21), keduanya merupakan Warga Dusun Morasen Desa Bindang, Kecamatan Pasongsongan, AR (50) Warga Dusun Kendel Desa Bindang Pasongsongan, ISA (19), SF (13), ER (46) dan KY (20) yang keempatnya merupakan warga Dusun Bajung, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten.
BACA JUGA:
Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
Diduga Tidak Berizin, Warga Talango Sumenep Pantau Penambangan Liar di Desa Padike
Dewan Nilai Potensi Tambang Fosfat Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Setempat
Penambang Liar Makin Brutal, Warga Sumenep Lapor ke Polda Jatim
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, menuturkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut sering terjadi penambangan pasir liar. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung berpatroli di wilayah tersebut. Penyelidikan petugas ternyata membuahkan hasil.
Simak berita selengkapnya ...