Anggota DPRD Gresik Ramai-ramai Ambil Gaji ke-13 dan 14
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 27 Juni 2016 15:20 WIB
Sedangkan, untuk gaji ke-14, yang diberikan hanya berupa gaji pokok, yang besarannya kisaran Rp 6 juta.
Sementara Setwan DPRD Kabupaten Gresik, Hari Suryono membenarkan, kalau gaji ke-13 dan ke-14 50 anggota DPRD Gresik cair bersamaan dengan PNS di lingkup Pemkab Gresik.
"Total nominalnya saya tidak hafal," jelasnya.
Ditambahkan dia, gaji-gaji tersebut sudah bisa dicairkan oleh masing-masing anggota DPRD Gresik mulai Senin (27/6). "Jadi, anggota DPRD tinggal ambil slip gaji saja. Sebab, uangnya ditransfer lewat rekening masing-masing anggota," pungkasnya. (hud/rev)