Anggota DPRD Gresik Ramai-ramai Ambil Gaji ke-13 dan 14
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 27 Juni 2016 15:20 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tidak seperti hari biasanya, pada puasa Ramadan, Senin (27/6), anggota DPRD Gresik berbondong-bondong datang ke kantor DPRD Gresik. Padahal, hari itu DPRD tidak ada kegiatan baik rapat fraksi, komisi, Banmus (badan musyawarah) atau paripurna.
Usut-punya usut, ternyata anggota DPRD Gresik tersebut sedang berburu gaji ke-13 dan 14. Begitu tiba di gedung DPRD, mereka langsung menyerbu ruang Bagian Keuangan.
BACA JUGA:
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun
Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan
"Ya, anggota DPRD pada ambil slip gaji ke-13 dan 14 yang cair hari ini (Senin,red)," kata salah satu pegawai Bagian Keuangan Setwan, Senin (27/6).
Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang merupakan unsur penyelenggara pemerintah/pejabat negara lain memang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14 di tahun 2016. Mengacu PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 tahun 2016, tentang pemberian gaji, tunjangan dan gaji ke-13, PP Nomor 20 tahun 2016, dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 96/PMK.05/2016.
Untuk gaji ke-13 diberikan kepada 50 anggota DPRD Gresik dengan 3 item. Yaitu, gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Kisarannya, puluhan juta.
Sedangkan, untuk gaji ke-14, yang diberikan hanya berupa gaji pokok, yang besarannya kisaran Rp 6 juta.
Sementara Setwan DPRD Kabupaten Gresik, Hari Suryono membenarkan, kalau gaji ke-13 dan ke-14 50 anggota DPRD Gresik cair bersamaan dengan PNS di lingkup Pemkab Gresik.
"Total nominalnya saya tidak hafal," jelasnya.
Ditambahkan dia, gaji-gaji tersebut sudah bisa dicairkan oleh masing-masing anggota DPRD Gresik mulai Senin (27/6). "Jadi, anggota DPRD tinggal ambil slip gaji saja. Sebab, uangnya ditransfer lewat rekening masing-masing anggota," pungkasnya. (hud/rev)