Larang PNS Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran, Wali Kota Mojokerto Janji Sidak Usai Lebaran
Kamis, 30 Juni 2016 17:06 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Mojokerto kena larangan libur dan cuti sejak tujuh hari jelang dan tujuh hari pasca Lebaran. Peringatan melalui Surat Edaran (SE) ini diteken Wali Kota Masud Yunus.
"Benar ada SE yang disebarluaskan BKD -Badan Kepegawaian Daerah- untuk itu. Semua PNS di Pemkot Mojokerto dilarang libur dan ambil cuti sebelum dan sesudah Lebaran," tegas Masud Yunus, Kamis (30/6).
BACA JUGA:
Terapkan 6 Pilar Transformasi Kesehatan, Pemkot Mojokerto Diapresiasi Dirjen Kesmas Kemenkes
7 Sekolah di Kota Mojokerto Raih Penghargaan Adiwiyata 2024
Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan Modal Usaha
Peringati Hari Batik Nasional, Pj Wali Kota Mojokerto Wajibkan ASN Berbatik
Kepala daerah ini mengemukakan, beban tugas di daerahnya cukup berat sehingga mendasari keluarnya larangan tersebut. "Beban tugas di sini cukup berat sehingga muncul larangan ini. Dan besok (Jumat hari ini) silahkan bekerja seperti biasa. Senin setelah cuti bersama, masuk halal bihalal dan kita langsung sidak," tegasnya.
Wali Kota mengancam jika ada yang membolos maka ia tak segan mengeluarkan sanksi mulai ringan hingga berat. "Kalau membolos ada sanksi sesuai PP 53/2010 tentang displin pegawai," katanya.
Ditemui terpisah, kepala BKD Kota Mojokerto Endri Agus mengatakan libur selama 9 hari saat cuti bersama dirasa sudah lebih dari cukup.