Larang PNS Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran, Wali Kota Mojokerto Janji Sidak Usai Lebaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Larang PNS Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran, Wali Kota Mojokerto Janji Sidak Usai Lebaran

Kamis, 30 Juni 2016 17:06 WIB

"Libur hari raya tanggal 6-7 Juli 2016 dan cuti bersama selama 3 hari yakni tanggal 4, 5 dan 8 Juli di tambah libur reguler Sabtu dan Minggu pada tanggal 2-3 Juli dan 9-10 Juli. Sudah lebih dari cukup liburnya," ujarnya.

Pelarangan pengajuan izin dan cuti bagi PNS sebelum dan setelah cuti bersama dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan publik karena libur Lebaran sudah lebih dari sepekan.

SE tersebut sudah disebarkan ke seluruh SKPD dan juga kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut juga menindaklanjuti imbauan Menpan-RB agar PNS tidak mengambil cuti di luar cuti bersama.

"Semua kepala SKPD sudah kami tekankan agar tidak memberikan pengajuan cuti kepada seluruh stafnya jika ada yang melanggar berarti yang bersangkutan sebenarnya tidak mendapat izin dari atasannya. Kalau ada ya harus siap dengan sanksinya," ujarnya. (yep/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video