Jadi Tersangka Kasus Ruislag TKD, Mantan Kades Betro Sidoarjo Dijebloskan ke Tahanan
Wartawan: Nanang Ichwan
Kamis, 14 Juli 2016 21:45 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa Betro Kecamatan Sedati, Ladika Sabakti, dijebloskan penyidik Kejari Sidoarjo ke Lapas Kelas II A, Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Kamis (14/7).
Pria yang gagal memenangkan pertarungan Pilkades pada 29 Mei 2016 lalu itu hanya tertunduk lesu saat sejumlah petugas membawanya keluar dari ruang seksi intelejen menuju mobil Evalia Nopol W 509 PP untuk dijebloskan ke tahanan.
BACA JUGA:
Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak
Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Akhirnya Tahan Notaris Rosidah
Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Tetapkan Notaris Tersangka
Kasus Penjualan TKD Popoh, Giliran Yayuk Dijebloskan ke Tahanan
Dengan menggunakan rompi tahanan Kejari Sidoarjo nomor 61, tidak satu pun kata yang keluar dari lisan Ladika Sabakti.
Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH melalui Kasi Intelejen Andri Tri Wibowo SH mengatakan tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya.
"Mulai hari ini, tersangka ditahan hingga dua puluh hari ke depan," katanya, yang juga didampingi Kasi Pidsus, Adi Harsanto SH dan seorang penyidik Hendrawan SH.
Dalam proses penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya. "Kita lihat saja hasil pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," ujar Mantan Kasi Intel Batam itu.
Sementara, Frankie Herdinnanto SH, Kuasa Hukum tersangka menyatakan pihaknya tidak akan melakukan upaya Praperadilan atas ditahannya kliennya itu.