Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar dan Kurir Sabu Jaringan Lapas
Editor: abdurrahman ubaidah
Rabu, 20 Juli 2016 06:51 WIB
Kedua pengedar dan kurir yang tertangkap, didampingi Kapolres Tanjung Perak.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada BANGSAONLINE mengatakan, kedua tersangka kini mendekam di penjara Polres Tanjung Perak Surabaya.
"Kedua tersangka akan dijerat pasal 114, 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkas Takdir Mattanete. (hb)
Tag:
narkoba surabaya