Kasus Pembunuhan Siswi SMP PGRI 10 Sidoarjo, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Pembunuhan Siswi SMP PGRI 10 Sidoarjo, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Wartawan: Nanang Ichwan
Rabu, 20 Juli 2016 20:55 WIB

Humas Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo SH. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - HW (14), Anak Berhadapan Hukum (ABH) Kasus pembunuhan terhadap teman sekolah di SMP PGRI 10 Candi, Rahayu Dian Pertiwi (RDP) (14), warga Rusunawa Lantai 3 B-32, Kelurahan Jasem, Sidoarjo kini memasuki tahap tuntutan.

ABG asal Candi itu dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gita Ratih SH dalam sidang yang digelar secara tertutup bagi umum di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Anak Berhadapan Hukum itu telah terbukti melanggar pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Humas Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Andri Tri Wibowo SH mengatakan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan dari fakta-fakta persidangan.

"Hal yang memberatkan yang bersangkutan (HW) yakni mengakibatkan korban hingga meninggal dunia. Sedangkan, yang meringankan bahwa yang bersangkutan (HW) masih di bawah umur dan tidak pernah tersangkut tindak pidana," ujar pria yang menjabat Kasi Intel Kejari Sidoarjo itu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video