Kasus Pembunuhan Siswi SMP PGRI 10 Sidoarjo, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Wartawan: Nanang Ichwan
Rabu, 20 Juli 2016 20:55 WIB
Meski dituntut 6 tahun penjara, ungkap Andri, yang bersangkutan masih di bawah umur, sehingga tidak ditahan di rutan atau lapas umum, namun diserahkan ke tempat rehabilitasi khusus anak. "Kalo anak di bawah umur, memang begitu," ungkapnya.
Seperti diketahui, pada 25 November 2015 lalu, polisi menangkap HW. Ia ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap RDP. Saat diperiksa, HW mengakui telah mencekik korban hingga meninggal dunia.
Ia mengaku bahwa perbuatannya itu atas perintah orang pakai jubah hitam. Setelah ada petunjuk dari orang jubah hitam itu, HW mengaku langsung mendorong korban hingga jatuh. HW kemudian menindih korban dan mencekik lehernya hingga tewas.
Terpisah, Nonot Suryono SH, penasehat dari Surabaya Children Crisis Center mengatakan pihaknya menerima tuntutan itu. Namun, pihaknya sudah menyiapkan pembelaan pada agenda sidang mendatang atas tuntutan itu. "Kami sudah siapkan pembelaan," ujarnya. (nni/rev)