Kasus Korupsi Bulog, Kejaksaan Negeri Pamekasan Tahan Dua Tersangka Baru
Rabu, 20 Juli 2016 21:06 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka baru kasus korupsi Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub divre XII Madura ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Madura.
Mereka adalah Sunarso asal Banyuwangi sebagai Koordinator kualitas PT PAN Asia dan Harvianto dari Tulungagung sebagai Kasi Pelayanan Publik (PP) Bulog Sub divre XII Madura.
BACA JUGA:
Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal
Kasus Korupsi Gebyar Batik Mangkrak 2 Tahun, Disperindag Pamekasan Dinilai Tak Kooperatif
Sudah Kembalikan Kerugian Negara, Pengacara Mantan Kades Laden Pertanyakan Penetapan Tersangka
Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 5 jam. Karena tidak didampingi penasehat hukum pemeriksaan berlangsung cepat. Kini keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II-A Pamekasan.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto mengatakan, kedua tersangka ini diperiksa sejak pukul 11:00 WIB, hingga 15: 00 WIB.
Agita menjelaskan, dalam kasus korupsi ini kedua tersangka memiliki peran berbeda. Harvianto selaku kasi PP berperan sebagai verifikasi pengadaan beras. Sementara Sunarso berperan sebagai verifikasi penentu kualitas pada pangadaan beras di bulan Agustus, September dan Oktober 2014 Lalu.