Kasus Korupsi Bulog, Kejaksaan Negeri Pamekasan Tahan Dua Tersangka Baru | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Korupsi Bulog, Kejaksaan Negeri Pamekasan Tahan Dua Tersangka Baru

Rabu, 20 Juli 2016 21:06 WIB

“Kedua tersangka ini melakukan kesalahan kualitas beras fiktif. Mereka menandatangani tanpa melihat kualitas,” tutur Agita.

Kasus ini merugikan negara karena beras Bulog sebanyak 1.504.07 ton hilang. Ini terungkap setelah Bulog divre Jatim mengaudit pada bulan Desember 2014 lalu.

Untuk kasus ini pengadilan Tipikor surabaya sudah memvonis 12 tahun penjara mantan Kagud Bulog Sub divre XII Madura yang berasal dari Sidoarjo, Kardiono. Kasus ini merembet ke tiga tersangka lain. Ketiga tersangka kini menunggu putusan hakim yang akan digelar 26 Juli 2016 mendatang. Mereka adalah Suharyono, mantan Kasub devri XII Madura, Prayitno, mantan Wakasub devri XII Madura dan Anugrah Rahman, mantan Asisten Muda Pengawasan Sub devri XII Madura.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 2, 3 dan 9 undang-undang nomer 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 serta jo pasal 55 (10 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun. (err/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video