Maling 3 Tabung Elpiji di Pasuruan Ditangkap
Editor: choirul
Wartawan: fuad
Kamis, 21 Juli 2016 12:22 WIB
Handoko pun segera melesat dan menarik baju si pencuri itu. Si pencuri terjatuh dari mtoor. Warga pun berdatangan dan menghajar pelaku. Untung melintas patroli dari Polres. Pelaku pun diamankan dari amuk massa.
“Solikin dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. saat ini pelaku ditahan dirumah tahanan Mapolres Pasuruan, untuk kejadian pencurian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),“ ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD Yusuf SH MM kepada BANGSAONLINE, di kantornya. (afa)