MUI Pusat Belum Fatwakan Haram Pokemon, MUI Daerah sudah Ramai-ramai Haramkan
Senin, 25 Juli 2016 14:46 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan belum pernah mengeluarkan fatwa khusus terkait permainan Pokemon Go. Larangan yang muncul oleh MUI di daerah menurutnya bukanlah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Hasanuddin AF mengatakan sampai saat ini MUI pusat belum mengeluarkan fatwa apapun untuk permainan Pokemon Go.
BACA JUGA:
Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat
Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya
Judi Online Jadi Bahasan Ormas Islam di Kabupaten Pasuruan
Hasanuddin menjelaskan, kalau ada masyarakat yang memintakan fatwa soal ini, sudah barang tentu MUI harus merespon, dibahas dan didiskusikan. "Sampai saat ini belum ada publik yang menanyakan dan meminta fatwa soal ini," kata dia, Minggu (24/7).
Kalau memang persoalan ini dianggap sangat penting bisa dituangkan dalam bentuk fatwa, atau kalau tidak terlalu penting bisa sebatas jawaban. Sebenarnya, kata dia, persoalan yang sama dahulu pernah menjadi pembahasan.
Seperti saat penggunaan salah satu aplikasi atau game online. Tapi semua itu masih sebatas kajian dan pembahasan. Menurutnya hal ini karena pihak MUI masih memandang penggunaannya seperti barang lain, yang bisa menimbulkan manfaat dan mudharat, bergantung si pengguna.
"Ya sama seperti pisau saja, bisa menjadi alat yang bermanfaat tapi juga bisa madharat, kalau melukai orang. Jadi tergantung 'the man behind the gun' nya," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas hanya memberi imbauan agar masyarakat meninggalkan permainan Pokemon Go. Dia berpandangan, permainan ini lebih banyak menimbulkan kerugian dibandingkan manfaatnya.
"Jadi apapun yang kita lakukan harus bermanfaat. Dalam perspektif Islam ya, jangan kita melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat apalagi melakukan hal-hal yang akan menimbulkan kemudharatan (kerugian)," kata Anwar Abbas.
Dia menjelaskan, permainan Pokemon Go lebih banyak menimbulkan kerugian lantaran sejumlah masyarakat mengalami kecelakan saat asyik melakukan permainan ini. Anwar menegaskan, permainan Pokemon Go belum memiliki SOP. Padahal, umat diwajibkan untuk melindungi diri, jiwa, akal dan harta.
"Jadi kalau permainan ini mengancam jiwa ya terlarang. Karena itu meninggalkan permainan ini jauh lebih maslahat (bermanfaat) dari pada terlibat karena bisa mencelakakan diri sendiri," kata Anwar
MUI Daerah Haramkan