Tafsir Al-Nahl 90: Al-Fahsya' dan Al-Munkar
Jumat, 29 Juli 2016 11:38 WIB
Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .
BANGSAONLINE.com - "Inna allaaha ya'muru bial’adli waal-ihsaani wa-iitaa-i dzii alqurbaa wayanhaa ‘ani alfahsyaa-i waalmunkari waalbaghyi ya’izhukum la’allakum tadzakkaruuna".
BACA JUGA:
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Panduan dari Nabi Daud dan Nabi Sulaiman untuk Memutus Kasus Perdata
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Memetik Hikmah dari Kepemimpinan Nabi Daud dan Nabi Sulaiman
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Keputusan Bijak untuk Sengketa Peternak Kambing Vs Petani
Mendampingi tiga perintah, Tuhan menyertakan tiga larangan, yakni: al-fahsya', al-munkar dan al-baghy. Pada ayat terdahulu sudah pernah kita bicarakan maknanya, bahwa "fahsya' itu lebih berorientasi pada perbuatan keji, perilaku yang tidak senonoh, sifatnya pribadi, tidak merugikan orang lain, tapi dalam pandangan etika dianggap tidak patut. Ibn Abbas mencontahkan al-fahsya' dengan perbuatan zina.
Zina adalah pelampiasan nafsu seksual yang tidak dibenarkan agama, menyenangkan dan mengasyikkan. Tidak ada pihak yang dirugikan, justru sebaliknya, saling menikmati. Itulah, maka dalam hukum Belanda yang diwariskan di negeri ini, zina itu jika dilakukan oleh orang dewasa dan suka sama suka, maka bukan pelanggaran. Yang memeperkosa, yang menggauli anak di bawah umur, yang mensodomi saja yang dianggap melanggar hukum.