Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Fuad Amin Divonis 13 Tahun, Hak Politiknya Dicabut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Fuad Amin Divonis 13 Tahun, Hak Politiknya Dicabut

Jumat, 29 Juli 2016 20:26 WIB

Fuad Amin. Foto: okezone.com

Selain itu, Fuad Amin juga disebutkan secara terus menerus menerima uang dari PT MKS meski dirinya tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Uang itu diterima Fuad Amin sejak Juni 2009 sampai dengan Desember 2014.

Sampai akhirnya hakim memvonis Fuad dengan hukuman 8 tahun penjara, lebih ringan 5 tahun dibanding tuntutan jaksa. Tidak terima vonis lebih ringan, KPK akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengajuan banding oleh KPK diterima dengan menambah hukuman menjadi 13 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang undangan, selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.

Sejumlah harta Fuad juga telah disita Negara. Beberapa bangunan milik Fuad juga dikasih tanda “disita KPK”. Di antaranya, Rumah Makan di Suramadu Bangkalan dan rumah di Surabaya.

Sumber: merdeka.com

 

sumber : merdeka.com

 Tag:   fuad amin

Berita Terkait

Bangsaonline Video