Kecamatan Jatirogo dan Bangilan jadi Jujukan Pengedar Sabu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kecamatan Jatirogo dan Bangilan jadi Jujukan Pengedar Sabu

Wartawan: Suwandi
Rabu, 03 Agustus 2016 19:14 WIB

Kedua tersangka pengedar sabu saat dirilis di Mapolres Tuban. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

“Kedua tersangka ini pekerjaannya yang satu kuli bangunan, satunya lagi tukang las,” ungkap Fadly.

Mantan Kasatreskrim Polres Jepara tersebut menjelaskan, ketika ditangkap dua tersangka sedang melakukan transaksi di tepi jalan. 

“Tersangka yang berasal dari Jatirogo ditangkap saat sedang transaksi di Jalan Desa Bader, Kecamatan Jatiorogo. Sedangkan, tersangka yang berasal dari Kecamatan Bangilan, sedang melakukan transaksi di jalan rondo kuning Desa Karang tengah, Kecamatan Bangilan,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan, dendanya paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.

Selanjutnya, untuk tersangka S dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Untuk denda sedikitnya Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (wan/rev)

 

 Tag:   Narkoba Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video