BKD Gresik Diklat 30 Pegawai Soal Perubahan Aturan Kepegawaian
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 05 Agustus 2016 12:42 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik mengadakan Pendidikan dan Latihan (diklat) 30 kepegawaian, Jum'at (5/8). Diklat dimaksudkan untuk memberikan ilmu kepada pegawai terkait perubahan aturan kepegawaian serta sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diklat Manajemen Kepegawaian untuk Pejabat Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dilaksanakan di Ruang Mandala Bakti Praja selama 7 hari ke depan. Diklat dibuka oleh Asisten III, Tarso Sagito mewakili Bupati Gresik.
BACA JUGA:
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng
2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024
Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa
"Pelaksanaan diklat ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, wawasan serta kemampuan ASN, khususnya pengelola kepegawaian," ujar Tarso dalam sambutannya.
Dijelaskan dia, ada tiga prioritas yang berkaitan dengan ASN. Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, ASN harus melaksanakan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dimaksud yaitu revolusi mental, gerakan penghematan nasional dan moratorium rekrutmen pegawai.
“ASN diharapkan mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi kepada pelayanan publik,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...