BKD Gresik Diklat 30 Pegawai Soal Perubahan Aturan Kepegawaian | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BKD Gresik Diklat 30 Pegawai Soal Perubahan Aturan Kepegawaian

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 05 Agustus 2016 12:42 WIB

Asisten II Tarso Sagito bersama kepala BKD M.Nadlif ketika diklat. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengadakan Pendidikan dan Latihan (diklat) 30 kepegawaian, Jum'at (5/8). Diklat dimaksudkan untuk memberikan ilmu kepada pegawai terkait perubahan aturan kepegawaian serta sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diklat Manajemen Kepegawaian untuk Pejabat Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dilaksanakan di Ruang Mandala Bakti Praja selama 7 hari ke depan. Diklat dibuka oleh Asisten III, Tarso Sagito mewakili Bupati Gresik.

"Pelaksanaan diklat ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, wawasan serta kemampuan ASN, khususnya pengelola kepegawaian," ujar Tarso dalam sambutannya.

Dijelaskan dia, ada tiga prioritas yang berkaitan dengan ASN. Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, ASN harus melaksanakan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dimaksud yaitu revolusi mental, gerakan penghematan nasional dan moratorium rekrutmen pegawai.

“ASN diharapkan mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi kepada pelayanan publik,” jelasnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video