Buronan Kasus Penjualan Fasum dan Tanah Masjid Al-Istiqomah Gempolsari Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Buronan Kasus Penjualan Fasum dan Tanah Masjid Al-Istiqomah Gempolsari Ditangkap

Wartawan: Nanang Ichwan
Minggu, 14 Agustus 2016 21:07 WIB

DITAHAN: Tersangka Abdul Karim Amrullah, saat dimasukkan ke untuk dijebloskan penyidik ke Rutan Medaeng, Sidoarjo. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH mengatakan, penangkapan DPO tersangka Abdul Karim itu hasil kerjasama yang baik antara semua pihak. "Ini kerjasama tim yang baik, serta dibantu pihak kepolisian dan Adhyaksa Media Centre (AMC) Kejagung RI, kami ucapkan terima kasih," ujarnya.

Tim penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan DPO kepada Abdul Karim lantaran selama ini mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 2015 silam. Selanjutnya, penyidik Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo itu lebih dari tiga kali memanggil Abdul Karim untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, lagi-lagi pria berbadan gemuk itu mangkir tanpa ada alasan yang jelas.

Karim merupakan saksi kunci dalam pencairan ganti rugi tanah Fasum dan Wakaf Masjid Al-Istiqomah, Gempolsari yang menyeret Ketua Takmir Masjid, Marsali.

Humas Kejari Andri TW menjelaskan, peran Karim dalam perkara ini yakni merekayasa dokumen. "Dia (Karim) yang merekayasa dokument bersama Lukman, sehingga tanah tersebut mendapat ganti rugi dari BPLS melalui anggaran APBN senilai 3,1 Milyar," jelasnya dengan didampingi Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto.

Andri mengungkapkan, mulai hari ini, hingga dua puluh hari ke depan penyidik menahan dengan tahanan rutan kepada tersangka. "Ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar berkas segera dilimpahkan ke penuntutan dan segera di sidangkan," jelasnya. Penyidik menjebloskan Abdul Karim di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo telah menangkap tersangka Achmad Lukman, DPO Kejari Sidoarjo. Mantan Kades Gempolsari Periode 1994-2001 itu ditangkap pada 1 Agustus 2016 lalu di Lapas Kelas II A Sidoarjo.

Selain keduanya, Kejaksaan telah menjebloskan dua pelaku perkara itu yakni Abdul Haris, mantan Kades Gempolsari dan Marsali, Ketua Takmir Masjid Al-Istiqomah.

Keduanya kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan sudah menjalani sidang dengan agenda tuntutan, pada pekan kemarin. Abdul Haris dituntut 2 tahun penjara, sedangkan Marsali dituntut 1,6 tahun penjara. Kini keduanya masih menjalani proses persidangan.(nni/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video