Polres Bojonegoro Ringkus Pengedar Pil Koplo
Senin, 22 Agustus 2016 15:58 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro berhasil membekuk pengedar pil karnopen yang kerap mengedarkan barang di Kota Ledre. Adalah CDK (36) warga Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Bojonegoro pelakunya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, pelaku merupakan pemain lama yang menjadi incaran anggota Satreskoba. Pasalnya, beberapa bulan terakhir beberapa pelaku yang ditangkap petugas mendapat obat pil karnopen dari CDK.
BACA JUGA:
BNNK Tuban Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Bojonegoro
BNNK Tuban Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Bojonegoro
Bawa Sabu-Sabu, Oknum Kepala Desa di Bojonegoro Dibekuk Polisi
Edarkan Narkoba, Satu Anggota Polres Bojonegoro Dipecat
"Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap," ujar Kapolres kelahiran Magelang tersebut, Senin (22/8).
Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 klip plastik masing-masing berisi 25 butir pil karnopen, uang tunai Rp 100.000, sebuah handphone merek Sony Ericsson W350, sebuah jaket warna krem merk dan 1 unit sepeda motor Honda Win warna hitam bernomor polisi S 3867 AA beserta STNK.
Simak berita selengkapnya ...