ULP Pemkab Situbondo Disomasi, Diduga Beri Rekomendasi kepada Penambang Ilegal
Wartawan: Hadi Prayitno
Senin, 22 Agustus 2016 22:13 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Dicantumkannya persyaratan rekomendasi penambang ke dokumen pengadaan barang dan jasa oleh Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Situbondo berbuntut panjang. Pasalnya rekomendasi itu diduga diberikan kepada para penambang ilegal.
LSM Komunitas Merah Putih Situbondo, Jawa Timur, Senin (22/8) mensomasi Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Situbondo agar melakukan perubahan dokumen pengadaan barang dan jasa tersebut. Akibat kebijakan yang salah dari ULP itu, sejumlah proyek rekanan pemenang lelang diduga dikerjakan dari hasil tambang ilegal.
BACA JUGA:
Siapkan Aksi Korporasi Tambang untuk Suplai IKN dan Tol Probowangi, Lilur: Demi Situbondo
DPRD Situbondo Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tambang di Desa Sumberanyar, Warga Tersiksa
LPBHNU Situbondo Dampingi Tokoh Masyarakat di Desa Sumberanyar soal Kasus Tambang
Urai Konflik dengan Warga, Timbang Pemkab Situbondo Tinjau Lokasi Tambang di Desa Tambak Ukir
Dalam rilisnya Ketua LSM Komunitas Merah Putih, Supriyono, SH. M.Hum menilai bahwa secara faktual ULP pemkab Situbondo telah menunjuk dan memasukkan penambang dan lokasi tambang yang ilegal dan tidak berizin ke dokumen resmi pemkab Situbondo. Para penambang itu akan menyediakan material batuan untuk pekerjaan proyek pemerintah yang dana pekerjaannya dari uang Negara.
"Bukan cuma tidak berizin, ULP juga memasukkan penambang yang tidak mempunyai lokasi tambang alias lokasinya diduga abal-abal dan hanya rekayasa mas," kata Supriyono.
Ia melanjutkan, dokumen pekerjaan yang dibuat oleh ULP cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum, mengingat ULP telah menunjuk dan memasukkan penambang dan lokasi tambang yang tidak berizin. Sedangkan para penambang yang mempunyai izin dan lokasi tambangnya jelas tidak dimasukkan.
Simak berita selengkapnya ...