BNN Blitar Punya Tim TAT untuk Tangani Pecandu Narkotika
Wartawan: Tri Susanto
Kamis, 01 September 2016 16:58 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penanganan kasus pecandu narkotika di Kabupaten Blitar masih perlu ditingkatkan. Pasalnya sejauh ini masih banyak pecandu narkotika yang tidak mendapatkan penanganan yang semestinya. Bahkan masih banyak di antara mereka yang akhirnya berurusan dengan hukum.
Padahal berdasarkan undang-undang pasal 127 pengguna penanganan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. "Jika direhab kemungkinan untuk sembuh sangat besar," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar, Henry Siswanto, Kamis (1/9).
BACA JUGA:
Jelang Nataru, BNN Blitar Tes Urine Puluhan Sopir Bus
Libur Nataru, BNN Tes Urine Puluhan Sopir Bus Terminal Patria Blitar
13 Pecandu Narkoba Direhab, BNN Kabupaten Blitar Tekankan Pentingnya Peran Keluarga
13 Pecandu Narkoba Direhab, BNN Kabupaten Blitar Tekankan Pentingnya Peran Keluarga
Ia menjelaskan terkait hal itu saat ini BNN sudah memiliki Tim Asesmen Terpadu (TAT). Di mana tim bentukan BNN yang terdiri dari tim dokter (kedokteran medis dan psikologis) dan tim hukum (kepolisian, kejaksaan, BNN dan hukum dan ham (lapas)) tersebut bertugas untuk menangani permasalahan narkotika. Selain itu tim ini juga memiliki peranan penting dalam menentukan nasib penyalahguna narkotika yang tertangkap tangan dan menjalani proses hukum.
"Kita punya tim TAT yang memang bertugas untuk mencari para pengguna yang mau untuk direhabilitasi agar tidak berurusan dengan hukum," imbuhnya.
Saat ini tim TAT bentukan BNN Kabupaten Blitar sudah berhasil melakukan rehabilitasi kepada 11 pengguna narkoba. Sedangkan satu pengguna ganja dan pil dobel L berinisial ED, asal Kecamatan Wlingi yang baru saja diamankan oleh Kepolisian Resor Blitar, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim TAT untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar-benar hanya pengguna atau pengedar. Sehingga bisa dilakukan langkah berikutnya apakah layak untuk direhabilitasi atau tidak.