Soal Tes Urine Sebelum Menikah, BNN Blitar Segera Koordinasi dengan Lembaga Terkait
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 22 Juli 2019 15:11 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sesuai hasil kesepakatan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dengan Kementerian Agama, terhitung awal Agustus 2019, calon pasangan pengantin wajib melakukan tes urine untuk narkotika.
Menindaklanjuti hal ini, BNN Kabupaten Blitar akan segera melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar. Koordinasi tersebut adalah soal pelaksana teknis tes urine sebelum menikah.
BACA JUGA:
10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
Sempat Batal Nikah, Redpel BANGSAONLINE Tunangan, Yakin Sampai ke Pelaminan?
Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu
KUA Bakal Layanan Nikah Semua Agama, Kemenag Sampang Tunggu Petunjuk Resmi
Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Agustianto mengatakan koordinasi antar lembaga itu dilakukan untuk membagi tupoksi dalam teknis pelaksanaan tes urine kepada calon pengantin.
"Dalam waktu dekat kami segera berkoordinasi dengan instansi terkait. Utamanya Kemenag dan Dinkes Kabupaten Blitar. Koordinasi ini adalah untuk membahas terkait teknis pelaksanaan tes urine terhadap para calon pengantin," ungkap Agustianto, Senin (22/7/2019).
Ia menjelaskan, tes urine ini dilakukan untuk memastikan calon pengantin bersih dari zat narkotika. Ini dilakukan untuk melahirkan generasi emas yang bebas dari narkotika. Apalagi saat ini peredaran narkotika di Jawa Timur masih marak terjadi.
Simak berita selengkapnya ...