PN Banyuwangi 'Diserbu' Pendemo Anarkis
Jumat, 02 September 2016 20:56 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Banyuwangi diserbu pendemo anarkis, Jumat (2/9) pagi. Pengunjukrasa saling dorong dengan Pasukan Pengendali Massa (Dalmas) Polres Banyuwangi yang melakukan pengamanan di pintu gerbang.
Para demonstran yang menggelar aksi ini berasal dari keluarga korban pembunuhan yang menuntut majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati. Sambil membentangkan berbagai poster, para pengunjukrasa minta Pasukan Dalmas memperbolehkan mereka masuk ke dalam gedung pengadilan.
BACA JUGA:
Diduga Salah Paham, Aksi Demo Sopir ODOL Blokade Pelabuhan Ketapang Ricuh, Pengurus Dikejar-kejar
Diduga Terbitkan SHM Tanah yang Masih Sengketa, Ratusan Massa Demo BPN Banyuwangi
Anggota Polresta Banyuwangi Vaksinasi Para Pendemo
SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Karno Widjaja dkk Kembali Dilanjutkan
Permintaan itu sempat ditolak petugas untuk menghindari keributan di dalam ruang sidang. Massa yang kesal terus mendorong pintu gerbang yang dibarikade aparat Dalmas. Adu kekuatan itu akhirnya berakhir, setelah para pendemo berhasil membuka paksa pintu gerbang PN Banyuwangi.
Pasukan Dalmas yang terdesak mendur berupaya melakukan strategi bertahan menggunakan tameng. Saat itu pengunjukrasa yang beringas melempari petugas dengan air. Pasukan di bawah Satuan Sabhara Polres Banyuwangi ini juga diserang keluarga korban pembunuhan secara fisik.
Tak ingin kalah, Pasukan Dalmas akhirnya mengeluarkan jurus desak maju. Demonstran yang semula anarkis kembali terdorong keluar menuju pintu gerbang. Tak ingin aksi terus rusuh, aparat akhirnya menurunkan tim negosiatornya untuk berunding dengan perwakilan pendemo.
Sempat terjadi perdebatan alot antara negosiator polisi dengan pengunjukrasa. Di tengah negosiasi itu sejumlah warga yang menggelar aksi merangsek masuk menuju ruang sidang. Kembali Pasukan Dalmas menghadang mereka di ruang tunggu PN Banyuwangi.
Setelah mereka melunak untuk tidak bersikap onar di ruang sidang, aparat kemudian melepas warga untuk melihat sidang pembacaan putusan. Namun janji warga hanya di bibir saja. Begitu majelis hakim yang membacakan vonis 15 tahun penjara bagi pelaku pembunuhan tuntas, keluarga korban histeris dan menyerang terdakwa.