Sidang Perkara Cukai Palsu Oknum Bea Cukai Juanda Ditunda
Selasa, 13 September 2016 17:42 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hanya gara-gara salah satu pengacara terdakwa tidak bisa hadir lantaran sakit, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo terpaksa menunda sidang perkara pemalsuan pita cukai usai JPU membacakan dakwaan, Selasa (13/9).
Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, Majelis Hakim yang diketuai oleh Tajudin SH, menanyakan kepada empat terdakwa yakni Budi Kariono (56), Hariyono (37), Angga Riawan (37), dan Erni Rusdiana (50), apakah terdakwa didampingi boleh kuasa hukum.
BACA JUGA:
Sugeng Mulyanto Divonis Pidana Percobaan, Terbukti Gunakan Surat Palsu Kuasai Lahan 1.732 Meter
Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo
Gunakan Dokumen Palsu untuk Kredit Motor, Warga Suko Sidoarjo Dibekuk
Palsukan Dokumen Resmi, Warga Kebonsari Sidoarjo Dibekuk Polisi
Dua terdakwa yakni Budi Kariono, oknum pejabat Bea dan Cukai Djuanda Sidoarjo dan Angga Riawan, pebisnis ekspor dan impor mengaku didampingi oleh penasehat hukum. Sedangkan, terdakwa Erni mengaku menghadap persidangan sendiri.
Sementara, Hariyono mengaku didampingi penasehat hukum, namun saat ini pihak pengacaranya tidak bisa hadir lantaran keluarganya sedang sakit.
Majelis pun lantas menanyakan, apakah dalam pembacaan dakwaan terdakwa Hariyono menunggu penasehat hukum, secara tegas pemilik home industri rokok itu meminta dakwaan tetap dilanjut. Majelispun meminta JPU membacakan dakwaan.
JPU Ahmad Fauzi SH, dari Kejati Jatim mendakwa ke empat terdakwa di dakwa telah melakukan pemalsuan pita cukai 8 rim. Sehingga, telah merugikan negara sekitar Rp 646 Juta.
"Terdakwa melanggar pasal 55 Huruf b UURI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UURI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai junto pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya saat didampingi Hendrawan, JPU Kejari Sidoarjo dalam sidang yang digelar di ruang Chandra, PN Sidoarjo.
Simak berita selengkapnya ...