Gunakan Dokumen Palsu untuk Kredit Motor, Warga Suko Sidoarjo Dibekuk
Wartawan: Catur Andy
Minggu, 17 September 2017 21:59 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Identitas Achmad Zamroni sejatinya sudah di blacklist diler kendaraan. Namun, pria 34 tahun tersebut punya cara tersendiri agar tetap bisa lolos verifikasi ketika mengajukan kredit motor. Dia nekat menggunakan dokumen palsu.
Nah, aksi picik tersebut mengantarnya ke balik jeruji besi. Zamroni diamankan petugas saat akan menjual kendaraan yang didapat dari diler. Dia pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
BACA JUGA:
Sugeng Mulyanto Divonis Pidana Percobaan, Terbukti Gunakan Surat Palsu Kuasai Lahan 1.732 Meter
Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo
Palsukan Dokumen Resmi, Warga Kebonsari Sidoarjo Dibekuk Polisi
Sidang Perkara Cukai Palsu Oknum Bea Cukai Juanda Ditunda
“Dia masuk daftar cekal diler karena pernah bermasalah. Mengajukan kredit tetapi tidak mengangsur setoran bulanan,” ujar Kapolsek Sukodono AKP Heriyanto, Minggu (17/9).
Zamroni yang tidak punya pekerjaan tetap lantas mendapat informasi keberadaan pembuat dokumen palsu dari media sosial (medsos) facebook. Warga Suko, Sidoarjo, itu merasa tertarik. Dia akhirnya memesan. “Bayar Rp 1,5 juta untuk KK dan KTP,” jelasnya.
Dokumen ilegal itu jadi dalam kurun waktu lima hari dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Untuk menghilangkan jejak, pengirim tidak mencantumkan nama dan alamatnya pada paket yang dikirim ke tersangka. “Berbekal dokumen baru itu, pengajuan kredit tersangka berjalan mulus,” ucap perwira polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Zamroni kemudian mendapat motor Honda Vario yang diajukan. Motor itu selanjutnya langsung dijual. Meskipun pelat nomernya belum ada. Zamroni menawarkannya ke sejumlah orang di sekitar tempat tinggalnya. Nah, tawaran itu lambat laun terdengar polisi. “Mencurigakan, motor baru dikirim sudah mau dijual,” terangnya.
Simak berita selengkapnya ...