Palsukan Dokumen Resmi, Warga Kebonsari Sidoarjo Dibekuk Polisi
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Catur A Erlambang
Selasa, 20 Juni 2017 23:46 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bagus Susilo Putro (36) warga Jalan Bima, Desa Kebonsari Kecamatan Candi Sidoarjo dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran memalsukan dokumen resmi, di antaranya SIUP, STNK, SIM, KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah.
Modusnya, pertama tersangka membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) UD Citra Bagus Tehnik dengan alamat Lingkungaan Semate Kel Abianbase Kecamatan Mengwi Bandung atas nama Bagus Susilo, untuk mendapatkan kredit rumah di Perum Safira Garden Laster Royal yang saat ini ditempati oleh tersangka.
BACA JUGA:
Sugeng Mulyanto Divonis Pidana Percobaan, Terbukti Gunakan Surat Palsu Kuasai Lahan 1.732 Meter
Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo
Gunakan Dokumen Palsu untuk Kredit Motor, Warga Suko Sidoarjo Dibekuk
Sidang Perkara Cukai Palsu Oknum Bea Cukai Juanda Ditunda
Setelah usaha memalsukan dukumen untyuk dirinya sendiri berhasil, tersangka akhirnya membuat dokumen palsu atas pemesanan. Pekerjaan memalsukan dokumen ini berjalan selama satu tahun.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu tersangka pembuat dokumen palsu," kata Kombespol Himawan Bayu Aji pada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (20/06).
Simak berita selengkapnya ...