Palsukan Dokumen Resmi, Warga Kebonsari Sidoarjo Dibekuk Polisi
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Catur A Erlambang
Selasa, 20 Juni 2017 23:46 WIB
Kata Kombespol Himawan Bayu Aji, tersangka memalsukan dokumen dengan menggunakan bahan baku dari kertas flim. Selain itu tersangka juga browsing di internet untuk mencari logo-logo yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
"Tersangka memalsukan dokumen dengan bahan baku dari kertas film, selain itu tersangka juga browsing di internet," terangnya.
Kombespol Himawan Bayu Aji menambahkan, menurut pengakuan tersangka, pekerjaan memalsukan dokumen ini sudah dijalani selama satu tahun. Saat ini pihaknya akan mengembangkan kasus ini.
"Menurut pengakuan tersangka, memalsukan dokumen ini dijalani baru satu tahun. Tersangka akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," pungkasnya. (cat/dur)