Seminar Media Literasi: Memberitakan Secara Berulang dan Tidak Berimbang Adalah Bentuk Kejahatan
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 14 September 2016 12:04 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Memberitakan secara berulang ulang dan tidak berimbang merupakan bentuk kejahatan. Pernyataan ini disampaikan Imam Wahyudi, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers dalam seminar media literasi yang mengambil tema membedakan media profesional dan abal-abal di gedung Bawarasa lantai II Pendopo Kabupaten Trenggalek, Selasa (13/9).
"Jadi membuat berita secara berulang-ulang tanpa adanya perimbangan itu merupakan bentuk kejahatan," kata Imam di hadapan seluruh wartawan kabupaten Trenggalek.
BACA JUGA:
Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan
Jelang Pilkada 2024, AJI Bojonegoro Ingatkan Jurnalis dan Media Bersikap Independen
Melarang Investigasi, Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran
Puncak Peringatan HPN 2024, PWI Tuban Ajak Kades Diskusi Bareng Dewan Pers
Menurut Imam, wartawan dalam menulis berita tidak boleh menghakimi atau melakukan tuduhan secara langsung. Kalimat diduga harus selalu disematkan dalam pemberitaan yang bersifat menyerang.
"Yang berhak mengatakan seseorang tersangka dalam sebuah pemberitaan adalah pihak yudikatif. Wartawan harus memahami undang undang pers nomor 40 tahun 1999, terutama tentang kode etik jurnalistik," urai Imam.
Simak berita selengkapnya ...